Jumat, 11 Desember 2009

Problematika Sertifikasi Guru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 OKU

1. Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Guna meningkatkan mutu pembelajaran dan pendidikan di Indonesia, Pemerintah telah meluncurkan berbagai kebijakan, salah satunya adalah kebijakan yang berkaitan dengan sertifikasi guru. Program sertifikasi guru dari Pemerintah ramai dibicarakan oleh para guru, program ini disambut pro dan kontra dikalangan pendidik. Menurut (http://ikabela.blogspot.com/2007/11/pro-kontra-sertifikasi-guru.html), secara umum disimpulkan rekan-rekan guru melihat program sertifikasi guru lebih banyak menyentuh aspek kesejahteraan guru daripada peningkatan kualitas/kinerjanya. Sedangkan penulis selaku mahasiswa Teknologi Pendidikan memandang sertifikasi guru yang masuk dalam kawasan pengelolaan yaitu manajemen system, pada akhirnya akan menciptakan system pendidikan yang berkualitas, dimana seorang guru yang bisa dikatakan cukup sejahtera akan bersungguh-sungguh dengan profesinya selaku pendidik.
Tahun 2008 merupakan tahun kedua sertifikasi guru. Dalam pedoman penentuan peserta sertifikasi ada ketentuan bahwa kuota guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) minimal 75% dan maksimal 85%, kuota bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) minimal 15% dan maksimal 25% disesuaikan dengan proporsi jumlah guru pada masing-masing daerah. (http://citizennews.suaramerdeka.com). Meski dengan kuota yang terbatas, di kabupaten Ogan Komering Ulu propinsi Sumsel, melalui Dinas Pendidikan, menawarkan kepada guru-guru yang dianggap telah memenuhi syarat untuk diajukan sebagai calon peserta sertifikasi. Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 OKU berhasil diajukan 8 orang guru untuk mengikuti calon peserta sertifikasi guru.
Beberapa waktu yang lalu Pemerintah melalui Dinas Pendidikan kabupaten Ogan Komering Ulu telah mengumumkan hasil uji sertifikasi guru tahun 2008. Di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 OKU dari 8 orang peserta sertifikasi guru, dinyatakan lulus seleksi melalui portofolio 7 orang dan melalui Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) 1 orang, dengan kata lain kedelapan orang guru ini telah memiliki sertifikat pendidik. Dengan dinyatakan lulusnya para peserta seleksi tersebut, tentu saja implikasi dan konsekuensi bagi guru yang bersangkutan. Legitimasi yang disandang sebagai guru yang tersertifikasi (guru profesional) diwujudkan dalam perilaku tugas kesehariannya, yang terkait dengan pemenuhan kompetensi personal, sosial, pedagogik maupun akademik. Namun yang menjadi persoalan atau problematika di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 OKU pada sertifikasi guru 2008 ini adalah dari delapan orang pemegang sertifikat pendidik hanya dua orang yang berhasil mendapatkan tunjangan profesi pendidik, adapun data ini penulis dapatkan melalui observasi dan wawancara.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dirumuskan permasalahan “Apakah sertifikasi guru? Dan Bagaimanakah problematika sertifikasi guru di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Ogan Komering Ulu?”.
1.3 Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah mengetahui tentang sertifikasi guru, dan problematika sertifikasi guru di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Ogan Komering Ulu.
1.4 Manfaat
Adapun manfaat dari makalah ini, untuk menambah Pengetahuan dan wawasan mengenai persoalan sertifikasi guru dan menjadi suatu bekal pelajaran bagi calon peserta sertifikasi guru.

2. Pembahasan
2.1 Sertifikasi Guru
Guru merupakan komponen yang sangat menentukan dalam pembentukan pribadi bangsa. Bangsa yang malas, kurang inovasi, berjiwa korup merupakan salah satu bentuk peranan guru, sehingga baik buruknya bangsa ini tergantung pada guru. Karena peran guru yang besar inilah maka diperlukan guru yang professional berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi ( UU No. 14/2005).
Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya peningkatan mutu guru yang diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Berikut ini akan dibahas landasan hukum, filsafat, sejarah, sosbud, psikologis, dan ekonomi mengenai sertifikasi guru.

2.1.1 Landasan Hukum
Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, menurut pidarta (2007:42). Dasar hukum utama dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal yang menyatakannya adalah pasal 8 yaitu guru wajib memiliki kalifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah pasal 11 ayat (1) yang menyebutkan bahwa sertifikst pendidik diberikan pada guru yang telah memiliki persyaratan, sebagaimana dalam pasal 8.
Dasar hukum lainnya untuk melaksanakan sertifikasi guru adalah Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan kompetensi Pendidik, Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor I.UM.01.02-253, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan melalui Penilaian Portofolio, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan Melalui Jalur Pendidikan, keputusan Mendiknas Nomor 056/O/2007 tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).dan Keputusan Mendiknas Nomor 057/O/2007 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan.(Dirjen dikti Depdiknas 2008)

2.1.2 Landasan Filsafat
Menurut Pidarta (2007:75) Filsafat adalah hasil pemikiran dan perenungan secara mendalam tentang sesuatu sampai ke akar-akarnya. Sertifikasi guru jika dipandang dari sudut filsafat akan menjawab tiga pertanyaan pokok yaitu: (1) Apakah sertifikasi guru itu? (2) Apa yang hendak dicapai (tujuan) oleh sertifikasi itu?, dan Bagaimana merealisasikan sertifikasi guru itu? (3) Apakah manfaat dari sertifikasi guru itu?.
Pada filsafat yang mengkaji tentang ontology maka sertifikasi profesional, kadang hanya disebut dengan sertifikasi atau kualifikasi saja, adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik. Sertifikasi biasanya harus diperbaharui secara berkala, atau dapat pula hanya berlaku untuk suatu periode tertentu. Sebagai bagian dari pembaharuan sertifikasi, umumnya diterapkan bahwa seorang individu harus menunjukkan bukti pelaksanaan pendidikan berkelanjutan atau memperoleh nilai CEU (Continuing Education Unit). ( http://id.wikipedia.org.)
Sertifikasi guru dapat diartikan surat bukti kemampuan mengajar dalam mata pelajaran, jenjang ,dan bentuk pendidikan tertentu seperti yang diterangkan dalam sertifikat pendidik (Depdiknas,2003). Dalam UU No.14/2005 pasal 2 disebutkan bahwa pengakuan guru sebagai tenaga professional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Selanjutnya pasal 11 menjelaskan bahwa sertifikasi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar professional guru. Sedangkan sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang yang diberikan kepada guru sebagai tenaga professional.
Pada filsafat kajian epistimologi, Menurut Departemen Pendidikan Nasional megungkapkan bahwa tujuan sertifikasi guru adalah (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran, (2) meningkatkan profesionalisme guru, (3) meningkatkan proses dan hasil pendidikan, (4 ) mempercepat tujuan pendidikan nasional.
Untuk memperoleh sertifikat pendidik dilaksanakan melalui pola uji kompetensi dan pemberian sertifikat pendidik secara langsung. Pada Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung menurut website (http://www.lpmpjabar.go.id) peserta sertifikasi menyerahkan dokumen: (a) Foto kopi ijazah S1, ijazah S2/S3 dan transkrip akademik, (b) Foto kopi i surat ijin belajar (c) Foto kopi i SK pangkat/gol terakhir, (d) Foto kopi i SK mengajar
(e) Rekomendari dari dinas pendidikan setempat, Bagi guru berkualifikasi S-2 / S-3. Selanjutnya bagi guru dengan pangkat/golongan IV/c :(a) Foto kopi ijazah S1, ijazah S2/S3 dan transkrip (b) Foto kopi SK Pangkat/Gol terakhir (c) Foto kopi SKmengajar (d) Rekomendasi dari dinas pendidikan setempat. Selanjutnya Guru yang berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b atau guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c mengumpulkan dokumen. Kemudian dokumen yang telah disusun diserahkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk diteruskan ke Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara sertifikasi guru sesuai wilayah rayon dengan surat pengantar resmi. Kemudian Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen. Verifikasi dokumen dilakukan oleh 2 (dua) asesor yang relevan dan memiliki Nomor Induk Asesor (NIA) dengan mengacu pada rubrik verifikasi dikumen (Buku 3). Apabila dokumen yang dikumpulkan oleh peserta dinyatakan memenuhi persyaratan, maka kepada peserta diberikan sertifikat pendidik. Sebaliknya, apabila dokumen yang dikumpulkan tidak memenuhi persyaratan, maka peserta dikembalikan ke dinas pendidikan di wilayahnya (kabupaten/kota/provinsi) dan diberi kesempatan untuk mengikuti sertifikasi guru melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio.
Cara atau proses untuk mendapatkan sertifikat pendidik yaitu mengikuti alur rekruitmen. Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidik Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) mengumumkan kepada para guru melalui dinas pendidikan propinsi dan kota/kabupaten bahwa pelaksanaan ujian sertifikasi bagi guru akan dilakukan. Kemudian sekolah mengajukan nama-nama guru yang berhak mengikuti ujian sertifikasi kepada pihak dinas pendidikan kota/kabupeten sesuai persyaratan yang telah ditentukan (Pendidikan minimal S1, Masa kerja minimal 5 tahun, memiliki Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK), memiliki prestasi istimewa dibidang pendidikan). Dinas pendidikan kota/kabupaten menyusun daftar guru yang berhak mengikuti ujian sertifikasi sesuai aturan prioritas yang telah ditentukan dan mengajukannya kepada Ditjen PMPTK. Ditjen PMPTK menentukan jumlah guru pada tiap kota/kabupaten yang diberi kesempatan untuk mengikuti ujian sertifikasi pada setiap periode ujian. Urutan guru yang diberi kesempatan untuk mengikuti ujian sertifikasi pada tiap kota/kabupaten berdasarkan daftar urut yang diajukan dinas pendidikan kota/kabupaten. Berdasarkan urutan tersebut maka tiap kota/kabupeten mulai melakukan ujian sertifikasi sesuai mekanisme ujian yang ditentukan dengan jumlah sesuai jumlah yang ditentukan Ditjen PMPTK.
Setelah melalui tahap rekruitmen maka tahap berikutnya adalah melewati salah satu dari tiga jalur untuk mendapatkan pengakuan sebagai guru yang profesional, yang dapat ditempuh dengan cara (1) portopolio, (2) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), (3) pendidikan.
Jalur pertama, sertifikasi guru yaitu portopolio, menurut buku Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2008 sedikitnya tiga unsur penilaian yang harus dipenuhi yang dikenal dengan unsur A, B dan C. Adapun unsur A, meliputi tiga komponen, yaitu komponen kualifikasi akademik, pengalaman mengajar, serta perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Pada unsur ini, khususnya komponen kedua dinyatakan layak tidaknya dilanjutkan pemeriksaan terhadap portofolio yang bersangkutan jika terpenuhi atau tidak terpenuhinya syarat minimal masa kerja sebagai guru, atau peserta didiskualifikasi jika yang bersangkutan tidak mencapai masa pengabdian sebagai guru minimal lima tahun. Selanjutnya unsur B mencakup empat komponen yaitu pendidikan dan pelatihan, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, dan karya pengembangan profesi. Adapun unsur C meliputi tiga komponen yaitu keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, serta penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Ketiga unsur memiliki standar minimal kelulusan yang saling terkait. Jika unsur A tidak mencapai standar minimal, maka unsur lain terpengaruh. Unsur A harus mencapai skor 340 dan pada setiap komponen unsur A ini tidak bisa kosong, demikian juga unsur B harus mencapai skor minimal 300 kecuali pada daerah terkategori daerah khusus termasuk terpencil, hanya skor minimalnya 200, sedangkan unsur pendukung yaitu unsur C skor minimal tidak bisa nol. Batas minimal kelulusan (passing grade) aadalah 850, dengan mengikuti ketentuan pengelompokan sepuluh komponen portopolio ke dalam unsur A, B, dan C. (Depdiknas, 2008).
Jalur kedua, sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sering juga disebut dengan jalur diklat. Jalur ini ditempuh jika skor portofolio yang bersangkutan tidak memenuhi standar kelulusan.
Jalur ketiga, sertifikasi melalui pendidikan. Jika seorang guru dinyatakan layak dan bisa mengikuti pendidikan, maka ia harus mengikutinya selama dua semester dengan mata kuliah tertentu berdasarkan rumpun mata pelajaran yang diajarkannya di sekolah masing-masing dan mata kuliah yang berkaitan dengan kesuksesan proses pembelajaran. Guru harus intens selama dua semester sehingga diharapkan kompetensi profesional betul menggambarkan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru, mulai dari jenjang pendidikan TK/RA, pendidikan dasar(SD/MI, SLTP/MTS) sampai pendidikan menengah (SMA/MA).
Setelah lulus tahap rekruitmen sertifikasi guru, dan dilanjutkan lulus seleksi sertifikasi guru melalui jalur portopolio, PLPG, atau pendidikan maka seorang guru akan mendapatkan sertifikat pendidik atau guru tersebut telah tersertifikasi.
Kajian aksiologi pada filsafat tentang sertifikasi guru membahas mengenai nilai guna atau manfaat adanya sertifikasi guru. Manfaat Sertifikasi Guru menurut website ( http://sertifikasiguru.blog.dada.net) adalah (1) Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru (2) Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas, dan Tidak professional (3) Meningkatkan kesejahteraan guru.
2.1.3 Landasan Sejarah
Bila kita kembali melihat sejarah dimasa yang lalu, sebelum turunnya kebijakan pemerintah tentang sertifikasi guru, hampir semua orangtua melarang anak-anaknya untuk berprofesi menjadi guru atau menikah dengan seorang guru. Hal ini disebabkan profesi guru pada saat itu tidak menjanjikan kehidupan yang layak. Tetapi setelah turun kebijakan pemerintah tentang sertifikasi guru, sejarah menjadi berubah, Kebanyakan para orang tua mengarahkan anak-anaknya untuk masuk perguruan tinggi jurusan pendidikan agar setelah lulus sang anak dapat berprofesi menjadi guru, seperti penuturan Dr. Sri Sumarni dosen PPS UNSRI dalam perkuliahan Landasan dan Problematika Pendidikan tanggal 2 November 2009 “Profesi guru sekarang ini sedang naik daun”. Perubahan ini mengindikasikan suatu kemajuan dalam dunia pendidikan khususnya profesi guru.
Menurut Pidarta (2007:109) sejarah adalah keadaan masa lampau dengan segala macam kejadian atau kegiatan yang dapat didasari oleh konsep-konsep tertentu. Sejarah penuh dengan informasi-informasi yang mengandung kejadian, model, konsep, teori, praktik, moral, cita-cita, bentuk dan sebagainya. Informasi yang lampau dijadikan landasan dan perbandingan untuk maju.
Dari Landasan sejarah mengenai sertifikasi guru dapat disimpulkan bahwa dunia pendidikan dimasa lalu merupakan bahan perbandingan untuk memajukan pendidikan Indonesia umumnya dan profesi guru khususnya dimasa sekarang ini. Dengan munculnya sertifikasi guru yang berdampak meningkatnya kesejahteraan guru, yang pada akhirnya akan melahirkan mutu pendidikan yang lebih berkualitas.
2.1.4 Landasan Sosial Budaya
Pada pembahasan landasan sejarah telah dijelaskan bahwa sejarah guru di masa lampau melahirkan konsep atau teori sertifikasi guru, yang memberi petunjuk kepada para guru tentang bagaimana seharusnya mereka menjadi guru professional yang memiliki kemampuan paedagogik, professional, personal, dan sosial.
Proses sosial menjadi guru professional yang tersertifikasi dimulai dari interaksi sosial, interaksi dan proses sosial menurut Pidarta (2007:153) didasari faktor (1) imitasi, (2) sugesti, (3) identifikasi dan (4) simpati. Proses sosial bisa terjadi karena salah satu atau gabungan dari keempat faktor. Jika seorang guru ingin menjadi guru professional dengan cara melihat atau meniru sikap ataupun cara mengajar guru yang telah tersertifikasi berarti interaksi dan proses sosial didasari faktor imitasi, kemudian jika seorang guru memandang sertifikasi guru membuat sejahtera dengan melihat rekannya yang telah tersertifikasi berarti interaksi dan proses sosial didasari faktor sugesti, selanjutnya jika guru beranggapan bahwa dengan bersertifikasi statusnya akan sama dengan rekannya yang telah tersertifikasi berarti interaksi dan proses sosial didasari faktor identifikasi, jika seorang guru merasa tertarik akan sertifikasi guru dimana faktor perasaan yang mendominan maka interaksi dan proses sosial yang mendasari adalah faktor simpati.
Dari landasan sosial budaya, sertifikasi guru merupakan suatu wadah kelompok sosial. Kelompok sosial menurut pidarta (2007: 158) berarti himpunan sejumlah orang paling sedikit dua orang yang hidup bersama karena cita-cita yang sama. Sedangkan Kneller dalam pidarta (2007:165) mengatakan kebudayaan adalah cara hidup yang telah dikembangkan oleh anggota-anggota masyarakat. Sehingga disimpulkan sertifikasi guru yang merupakan suatu wadah sosial harus bersosialisasi atau melakukan interaksi sosial guna membudayakan guru professional sehingga tercapai mutu pendidikan yang lebih berkualitas.
2.1.5 Landasan Psikologi
Psikologi atau ilmu jiwa menurut Pidarta (2007:194) adalah ilmu yang mempelajari jiwa manusia. Jiwa adalah roh dengan keadaan mengendalikan jasmani yang dapat dipengaruhi alam sekitar. Karena itu jiwa atau psikis dapat dikatakan inti dan kendali kehidupan manusia, yang berada yang melekat dalam manusia itu sendiri.
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.
Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1 atau Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru. Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud.
Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.
Titik tolak atau dasar psiologi dalam sertifikasi guru adalah keinginan para guru meningkatkan kualitas professional dan kesejahteraan baik atas kesadaran masing-masing individu ataupun atas pengaruh lingkungan, dimana kualitas professional guru merupakan tujuan utama sedangkan kesejahteraan merupakan tujuan berikutnya.
2.1.6 Landasan Ekonomi
Seiring semakin bertambah majunya ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) maka dituntut kebutuhan ekonomi yang cukup tinggi pula. Pada umumnya orang beranggapan bahwa kesejahteraan identik dengan kebahagiaan atau seseorang dikatakan mengalami peningkatan atau menurun selalu dikaitkan dengan perekonomian orang tersebut. Begitu pula dengan sertifikasi guru, jika seorang guru telah memiliki sertifikat pendidik maka asumsi banyak orang adalah guru yang memiliki sertifikat pendidik akan sejahtera atau bahagia karena mendapatkan tujangan profesi pendidik.
Untuk mendapatkan tunjangan profesi pendidik syarat utamanya adalah memiliki sertifikat pendidik dan memperoleh nomor registrasi (NRG) dari Departemen Pendidikan Nasional yang kemudian diberikan SK penetapan penerima tunjangan profesi.
Dalam Majalah Komunitas (http://sertifikasiguru.blogspot.com) guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi harus mengumpulkan berkas data sebagai berikut:
A. Fotocopi SK yang mencantumkan gaji terakhir, dapat berupa SK kenaikan pangkat, atau SK kenaikan gaji berbeda terakhir, atau SK in-passing gaji, atau leger gaji bulan terakhir yang telah dilegarisir oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
B. Fotocopi SK pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Mengajar minimal 24 jam tatap muka perminggu dari kepala sekolah bagi guru kelas atau guru mata pelajaran, disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota.
b. Mengampu bimbingan dan konseling minimal 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan dari kepala sekolah bagi guru bimbingan dan konseling/konsektor, disahkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota.
c. Mengajar minimal 6 (enam) jam tatap muka perminggu dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendidikan bagi kepala sekolah TK dan SD.
d. Mengajar minimal 6 (enam) jam tatap muka per minggu dari Dinas pendidikan Kab/Kota bagi kepala sekolah SMP,SMA dan SMK.
e. Mengajar minimal 6 (enam) jam tatap muka per minggu dari Dinas Pendidikan Provinsi bagi kepala sekolah SLB.
f. Membimbing minimal 40 (empat puluh) peserta didik dari Dinas Pendidikan Kab/Kota bagi guru bimbingan dan konseling konselor yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
g. Mengajar minimal 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu dari kepala sekolah bagi guru mata pelajaran yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, disahkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota.
h. Membimbing minimal 60 (enam puluh) peserta didik dari kepala sekolah bagi guru bimbingan dan konseling/konselor yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, disahkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota.
i. Mengajar minimal 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu dari kepala sekolah bagi guru mata pelajaran yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, atau kepala unit produksi satuan pendidikan, disahkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota.
j. Mengajar minimal 6 (enam) jam tatap muka perminggu dari kepala sekolah bagi guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu, disahkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota.
k. Melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan professional guru dan pengawasan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota bagi pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran.
Keterangan :
Apabila guru tidak dapat memenuhi beban kerja yang dimaksud di Sekolah Satuan Administrasi Pangkat, maka kekurangannya dapat dipenuhi di sekolah lain sesuai dengan kewenangannya.

C. Fotocopi SK pembagian tugas mengajar di sekolah lain yang dilegarisir oleh Kepala Sekolah.
D. Fotocopi nomor rekening bank/pos yang masih aktif atas nama guru yang bersangkutan
E. Fotocopi butir A,B,C, dan D bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan wakil kepala sekolah dilegarisir oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk.
Titik tolak atau dasar ekonomi pada sertifikasi guru adalah meningkatkan kesejahteraan guru, dengan memberi tunjangan profesi setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan dengan memperhatikan syarat-syarat penerimaan tunjangan profesi tersebut tentunya.
Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru dengan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi. Dana untuk pembayaran Tunjangan Profesi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen PMPTK Depdiknas yang dialokasikan pada dana dekonsentrasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Pendidikan Provinsi.
Dalam website (http://www.lpmpjabar.go.id) tunjangan Profesi diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan mendapatkan nomor registrasi (NRG) dari Depdiknas. Pemberian tunjangan profesi dapat dihentikan apabila guru dan guru diangkat dalam jabatan sebagai pengawas penerima tunjangan profesi memenuhi salah satu atau beberapa keadaant: (1) meninggal dunia, (2) mencapai batas usia pensiun (guru PNS dan bukan PNS dengan batas pensiun 60 tahun), (3) tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas, (4) berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan, (5) melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama, (6) dinyatakan bersalah karena tindak pidana oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, (7) tidak memenuhi beban kerja yang disyaratkan. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang telah ditetapkan sebagai penerima tunjangan profesi dapat dibatalkan dan wajib mengembalikan tunjangan profesi yang telah diterima kepada Negara apabila sertifikat pendidik yang bersangkutan dinyatakan tidak sah atau batal,
dan data yang diajukan sebagai persyaratan mendapat Tunjangan Profesi tidak sah. PP Nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru, Pasal 63 ayat (5) menyatakan:
Guru yang terbukti memperoleh Kualifikasi Akademik dan/atau Sertifikat Pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima.
2.2 Problematika Sertifikasi Guru SMA Negeri 4 OKU
Di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 OKU, guru yang tersertifikasi pada tahun 2008 berjumlah delapan orang. Dari delapan orang pemegang sertifikat pendidik, hanya dua orang yang telah mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik. Berikut ini data peserta sertifikasi guru SMA Negeri 4 OKU tahun 2008 yang telah memegang sertifikat pendidik.
Daftar Guru Peserta Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) 2008



Berdasarkan daftar guru peserta TPP di atas, peserta nomor satu dan lima atas nama Dra. Siti Aminah dan Agus S, S.Pd berhasil mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), sedangkan Peserta yang lain sampai saat ini belum juga mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik. Hal ini disebabkan jumlah jam mengajar dan jumlah jam tugas tambahan mereka sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan Dirjen PMPTK dan disetujui pihak LPMP Sumsel.
Peserta nomor dua atas nama Drs. Yohanes F sampai saat ini belum menerima Tunjangan Profesi Pendidik, hal ini disebabkan yang bersangkutan belum menerima SK penetapan penerima tunjangan profesi.
Peserta nomor delapan atas nama Jumiati, S.Pd dengan jumlah jam mengajar 15 jam per minggu dan memegang sertifikat pendidik bidang studi Fisika juga belum mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik. Hal ini disebabkan pihak LPMP Sumsel tidak mengakui tugas tambahan peserta tersebut sebagai Kepala Laboratorium Fisika.
Peserta nomor tiga, empat, enam, dan tujuh atas nama Dra. Titik S, Drs. Amhar Azza, I. Sodiq,S.Pdi dan Jonijar, S.Pd juga belum menerima Tunjangan Profesi Pendidik. Hal ini disebabkan terdapat ketidaksesuaian antara tugas mengajar dengan pemegang sertifikat pendidik, menurut pendapat pihak LPMP Sumsel saat menganalisis SK pembagian tugas mengajar. Misalnya saja pada Jonijar S.Pd yang memegang sertifikat pendidik bidang studi Bahasa Inggris, pada SK pembagian tugas mengajar, ditugaskan mengajar Bahasa Inggris 20 jam per minggu dan Muatan Lokal conversation Bahasa Inggris 4 jam per minggu. Menurut pendapat pihak LPMP Sumsel Jonijar hanya mengajar 20 jam per minggu sedangkan mengajar Muatan Lokal conversation Bahasa Inggris 4 jam per minggu tidak diperhitungkan.
Dari problematika ini terlihat bahwa guru dan pihak LPMP sama-sama belum memahami peraturan pemerintah yang berlaku, begitu pula dengan kepala sekolah selaku pimpinan kurang tanggap mengantisipasi permasalahan yang semeetinya tidak terjadi.
Teori motivasi Operant Conditioning Skinner, menurut Skinner dalam Khodijah (2006:141) prilaku dibentuk dan dipertahankan oleh konsekuensi. Konsekuensi dari perilaku sebelumnya mempengaruhi perilaku yang sama. Dengan kata lain, orang termotivasi untuk menunjukkan atau menghindari suatu perilaku karena konsekuensi dari perilaku tersebut. Konsekuensi ini ada dua yaitu konsekuensi positif yang disebut reward, dan konsekuensi negatif yang disebut funishment. Perilaku yang menimbulkan reward berpeluang untuk dilakukan kembali, sebaliknya perilaku yang menimbulkan punishment akan dihindari. Pemerintah dengan program sertifikasi guru memberi motivasi dengan memberikan tunjangan profesi pendidik kepada guru yang telah tersertifikasi dan memegang sertifikat pendidik yang menjalankan tugasnya sesuai peraturan yang berlaku. Motivasi ini berdampak pada kinerja para guru yang mungkin sebelum tersertifikasi masuk dalam kategori guru malas tetapi setelah tersertifikasi menjadi kategori guru rajin. Sehingga harapan pemerintah ke depan, dengan adanya program sertifikasi guru kualitas mutu pendidikan di Indonesia akan meningkat.
Jika problematika ini kita kaitkan dengan teori motivasi Operant Conditioning Skinner, para guru SMA Negeri 4 OKU yang mengharap reward dengan menunjukkan kinerja yang berdedikasi tinggi tetapi belum mendapatkan reward tersebut, maka Sertifikasi guru yang menjadi program pemerintah kedepan akan berdampak kelesuan dari para guru dalam menjalankan tugasnya disebabkan mendapatkan perilaku yang tidak diharapkan. Jika problematika ini tidak terselesaikan dengan baik maka, harapan pemerintah yaitu meningkatkan kualitas mutu pendidikan sulit untuk dicapai.
3. Penutup
3.1 Kesimpulan
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sedangkan sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang yang diberikan kepada guru sebagai tenaga professional. Guru pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) dengan syarat-syarat dan ketetuan yang berlaku.
Problematika sertifikasi guru SMA Negeri 4 OKU tahun 2008 adalah sebagian besar belum menerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) disebabkan antara lain: belum menerima SK penetapan penerima tunjangan profesi, menurut pihak LPMP Sumsel terdapat ketidaksesuaian antara tugas mengajar dengan pemegang sertifikat pendidik.
3.2 Saran
Hendaknya rekan-rekan guru memahami sertifikasi guru sehingga bisa mengantisipasi permasalaan-permasalahan tentang sertifikasi guru. Hendaknya kepala sekolah selaku pimpinan tanggap terhadap permasalahan para guru selaku bawahannya. Kepada pihak LPMP diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku dengan memberi kebijakan sama kepada semua guru.
Daftar Pustaka
Khodijah, Nyayu. 2006. Psikologi Belajar. Palembang: IAIN Raden Fatah Press.
Pidarta, Made. 2007. Landasan Kependidikan Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia. Jakarta: Rieneka Cipta.
. Pedoman Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2008. Depdiknas.
(http://ikabela.blogspot.com/2007/11/pro-kontra-sertifikasi-guru.html) diakses November 2009
(http://citizennews.suaramerdeka.com) diakses November 2009
( http://id.wikipedia.org) diakses November 2009
(http://www.lpmpjabar.go.id) diakses November 2009
(http://sertifikasiguru.blog.dada.net) diakses November 2009
(http://sertifikasiguru.blogspot.com) diakses November 2009
(http://www.lpmpjabar.go.id) diakses November 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar